Hukum Shalat Tasbih, Waktu Pelaksanaan dan Keistimewaannya

- 17 Maret 2022, 20:28 WIB
Hukum Shalat Tasbih, Waktu Pelaksanaan dan Keistimewaannya
Hukum Shalat Tasbih, Waktu Pelaksanaan dan Keistimewaannya /pexels.com/Thirdman

TERAS GORONTALO - Shalat tasbih merupakan shalat yang didalamnya mengandung bacaan tasbih sebanyak 300 kali. Shalat tasbih ini hukumnya sunah.

Shalat tasbih dilakukan sekali sehari, jika tidak mampu laksanakan shalat tasbih sehari sekali, bisa juga seminggu sekali ataupun sebulan sekali.

Shalat tasbih yang hukumnya sunah ini, juga bisa dilaksanakan setahun sekali dan juga bisa dilakukan sekali seumur hidup.

Tata cara pelaksanaan shalat tasbih ini pun sedikit berbeda dengan shalat wajib yang biasa dilakukan umat muslim.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Pada Malam Nisfu Syaban 1443 H Selain Disunnahkan Membaca Kalimat Syahadat dan Beristighfar

Shalat tasbih bisa dilakukan pada waktu siang dan malam.

Jika salat tasbih ini dilaksanakan pada siang, ada baiknya didirikan dalam 4 rakaat dengan satu kali salam.

Apabila dilaksanakan di waktu malam, ada baiknya dirikan dalam dua rakaat dengan masing-masing satu kali salam.

Tata cara salat tasbih ini sebenarnya hampir sama dengan shalat sunah lainnya, hanya saja pada shalat ini terdapat bacaan tasbih sebanyak 75 kali dalam setiap rakaatnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Ziya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah