Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Bagi Umat Islam, Buya Yahya Menjawab

- 28 Maret 2022, 12:39 WIB
Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Bagi Umat Islam, Buya Yahya Menjawab
Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Bagi Umat Islam, Buya Yahya Menjawab /tangkapan layar YouTube @Al-Bajah TV

TERAS GORONTALO - Ramadhan 1443 H tinggal beberapa hari lagi, hal ini banyak membuat umat Islam intens dalam mempersiapkan segala amalan wajib di bulan Ramadhan.

Tidak Hanya itu, hal yang tidak diperbolehkan juga untuk dilakukan di bulan Ramadhan sering ditanyakan oleh banyak umat Islam di dunia.
 
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apa hukum-nya bagi umat Islam yang bersetubuh di siang hari Ramadhan. 
 
 
Pertanyaan ini kemudian di respon oleh salah satu ulama besar Indonesia yakni Buya Yahya untuk memberikan pendapat tentang hukum Islam.

Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum suami istri berhubungan intim di siang hari Ramadhan.

Pertanyaan tersebut dari salah satu majelis yang hadir dalam ceramah agama Buya Yahya di kanal Youtube Al Bahjah Tv.

Seorang majelis itu bertanya soal bagaimana hukum-nya apabila sepasang suami Istri melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan. 
 
Baca Juga: Hukum Mencintai Lawan Jenis dan Cara Agar Terhindar dari Zina, Buya Yahya Menjawab

Apakah sebagai Istri bisa menolak ajakan suami atau mungkin ada pendapat lain menurut Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjawab, bersenggama atau berhubungan intim di siang hari Ramadhan adalah hal yang membatalkan puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memerkenankan berbuka puasa).

Hukumnya haram dan dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Menurut Buya Yahya, seorang istri wajib menolak permintaan suami untuk melayani-nya di siang hari bulan Ramadhan.

Dan jika seorang istri tersebut melayani, maka dosa besar baginya karena menolong suami melakukan perbuatan dosa.

Memang seorang istri tidak terkena denda dan hukuman di dunia (kaffarah), akan tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Sedangkan bagi sang suami dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut.

jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).

Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah.

Hal ini yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. Carilah kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai.

Wallahu a’lam bish-shawab.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah