TERAS GORONTALO -- Ibadah sholat adalah yang diwajibkan bagi umat muslim dan mempunyai syarat-syarat baik syarat wajib dalam melaksanakannya.
Persoalan, hukum memakai parfum yang mengandung alkohol ketika melaksanakan ibadah sholat menjadi kekhawatiran sendiri bagi yang belum memahami.
Jika parfum atau minyak wangi yang digunakan mengandung alkohol digunakan ke baju atau sajadah, maka tidaklah sah sholatnya.
Buya Yahya menjelaskan, dalam madzhab kitab Imam As-Syafi’i najis itu, ada tujuh dan najis yang kelima adalah segala cairan yang memabukan, seperti dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Begitupun bila najis ini ditaruh di sajadah ataupun di bagian tubuh, maka sholat seseorang pun jadi tidak sah.
Sebab, syarat sah sholat seseorang, mesti terbebas dari najis yang terkena di badan dan lain sebagainya.
Sedangkan alkohol ini adalah ruhnya khamar. Maka memakai parfum mengandung alkohol hukumnya tidak boleh.
Jika parfum atau minyak wangi yang digunakan mengandung alkohol digunakan kebaju atau sajadah, maka tidaklah dah solatnya," Kata Buya.