Hukum Islam Tentang Kredit Segala Urusan Menurut Buya Yahya

- 5 April 2022, 06:05 WIB
Hukum Islam Tentang Kredit Segala Urusan Menurut Buya Yahya.
Hukum Islam Tentang Kredit Segala Urusan Menurut Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

TERAS GORONTALO--  Saat ini banyak sekali umat Islam yang melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem kredit.

Sehingga muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan sistem kredit yang banyak dilakukan orang saat ini.

Hal ini merupakan sesuatu yang penting diketahui oleh umat islam tentang hukum menggunakan sistem kredit dalam melaksanakan transaksi jual beli.

Baca Juga: Hukum Sholat Tanpa Membaca Doa Iftitah, Buya Yahya Menjawab Dalam Pandangan Islam

pasalnya saat ini sudah sangat banyak penggunaan aplikasi serta penawaran untuk menggunakan sistem kredit pada setiap transaksi jual beli.

Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menanggapi pertanyaan tentang hukum islam yang mengatur tentang penggunaan sistem kredit.

Menurut Buya Yahya Tentang jual beli dengan sistem kredit, dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam:

1. Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa:

a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak
d. Uang dengan emas
e. Uang dengan perak
f. Uang dengan uang

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah