TERAS GORONTALO - Rukun Islam kedua mewajibakan umat muslim mendirikan sholat.
Mendirikan sholat merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan oleh umat muslim.
Untuk itu wajib hukumnya umat muslim melaksanakan sholat.
Aka tetapi sholat aka mejadi batal jika salah satu syarat dilaggar.
Baca Juga: Mengambil Persenan Dari Sumbangan Anak Yatim Adalah Dosa Besar, Ini Tanggapan Buya Yahya
Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com yang dirangkum dalam buku Fiqh Islami karya Sulaiman Rasyid, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan sholat.
1. Meninggalkan salah satu rukun
Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang sholat dengan tidak benar dengan meninggalkan thuma’ninah dan i’’tidal yang merupakan rukun sholat, sebagaimana hadist dari Abu Hurairah:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan sholat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah sholat.”