Maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga dapat kita lakukan.
HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi/WC.
Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu di layarnya tertampilkan ayat Al Quran atau nama nama Allah.
Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke toilet.
Tapi menurut Buya Yahya di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram.
Wallahu a’lam bish-shawab.***