Bersifat Wajib, Inilah Cara Perhitungan Membayar Zakat Fitrah Dalam Islam

- 30 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi - Bersifat Wajib, Inilah Cara Perhitungan Membayar Zakat Fitrah Dalam Islam.
Ilustrasi - Bersifat Wajib, Inilah Cara Perhitungan Membayar Zakat Fitrah Dalam Islam. /Pixabay/Stevepb

TERAS GORONTALO - Setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat membayar zakat fitrah, maka hukumnya adalah wajib.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah merupakan kegiatan amal di bulan Ramadhan yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi persyaratan membayar zakat.

Dikutip dari PikiranRakyat, seorang yang harus membayar zakat fitrah yaitu apabila orang tersebut telah memiliki persyaratan yang telah diatur sesuai dengan aturan agama, kemudian dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Beberapa umat muslim akan membayar zakat fitrah pada saat menjelang hari Lebaran atau saat menjelang sholat Idul Fitri dengan memberikan zakat sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2022 Yang Menyentuh Hati: Mari Minta Maaf, Peluk dan Doakan Orang Tua

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara. Oleh karena itu, terdapat niat yang berbeda ketika ingin membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan ibadah yang saling menguntungkan bagi penerima maupun pemberi. Dalam sisi pemberi, zakat bermanfaat sebagai menyucikan harta dan jiwa, membawa keberkahan, ketenangan, dan lain sebagainya.

Sedangkan dari sisi penerima, zakat sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari serta ketentraman. Hal ini telah disampaikan dalam surah At-Taubah ayat 103: 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah