Bolehkah Jual Beli kredit? Berikut Penjelasannya Menurut Hukum Islam

- 13 Juni 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi - Hukum jual beli kredit dalam Islam.
Ilustrasi - Hukum jual beli kredit dalam Islam. /Pixabay/Alexander Lesnitsky

TERAS GORONTALO - Islam dengan aturannya yang paripurna telah mengatur segala aspek kehidupan muslim. Termasuk persoalan muamalah.

Dewasa kini perlunya pemahaman fiqih kontemporer agar kita tidak keluar dari jalur syariat.
Persoalan yang tidak asing lagi dalam kehidupan ialah praktik kredit/cicilan.

Saat kebutuhan telah mendesak kebanyakan diantara kita akan membeli barang dengan praktik ini. Menunggu tabungan yang belum cukup untuk membeli rumah atau kendaraan.

Lantas bagaimanakah hukum menurut Islam mengenai jual-beli dengan cara kredit?

Baca Juga: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Tentang Suami Tidak Mau Ibadah, Begini Cara meluruskannya

Mengutip buku Fikih Sehari-hari, tulisan Ahmad Sarwat, Lc.,M.A, terbitan Kalil. Diperbolehkan jual beli dengan pembayaran kredit.

Gambaran umumnya ialah antara penjual dan pembeli telah sepakat melakukan transaksi suatu barang dengan harga yang telah ditetapkan serta masa pembayaran - pelunasan.

Yang tidak diperbolehkan ialah ketika jual beli dengan dua harga. Dua harga hanya sebagai pilihan awal.

Misalnya jika pembayaran dilakukan tunai maka harganya sekian, namun jika kredit harganya sekian.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah