Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus

- 13 Juni 2022, 01:50 WIB
Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus
Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus /Facebook/Husni Idrus/

TERAS GORONTALO - Terkadang saat mendirikan sholat, seseorang tidak bisa menahan air matanya jatuh, atau menangis.

Menangis dalam sholat biasanya terjadi karena merasakan kesedihan.

Jika seseorang mengalami kesedihan di dalam sholat, maka menangis itu sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Menurut Ustadz Husni Idrus, menangis dalam sholat terkadang bukan karena kehendak kita.

"Bukan karena kehendak kita, tapi alamiahnya, produktifitas tubuh kita memang seperti itu. Manusia kan tidak bisa menahan nangis, kan ini sesuatu yang tidak bisa dihindari kesedihan ini," jelas Ustadz Husni Idrus.

Namun bagaimana hukum menagis dalam sholat?

Dijelasakan Ustadz Husni Idrus, menangis dalam sholat jika menjadi gerakan tambahan, maka batal sholatnya.

"Jika dia jadi gerakan tambahan, batal," tegas Ustadz Husni Idrus dikutip terasgorontalo dari video yang diunggah di kanal YouTube Syaja'ah TV Official pada 7 November 2021.

Tapi kata Ustadz Husni Idrus, jika seseorang dalam sholat menangisnya normal-normal saja, dan tidak berlebihan maka diperbolehkan.

"Misalnya baca Qur'an, dengar ayat dan dia menangis, maka oleh para Ulama silahkan sholat dan anda boleh menangis, yang penting menangisnya jangan berlebihan," terang Ustadz Husni Idrus.

Dikatakan Ustadz Husni Idrus, kalau menangisnya berlebihan, tandanya hanya satu, keluar kata-kata seperti huruf, dan itu membatalkan.

"..., sudah keluar huruf a,i,u, maka itu keluar kata, itulah yang membatalkan," jelas Ustadz Husni Idrus sembari mempraktekan langsung contohnya.

Dikisahkan Ustadz Husni Idrus, Nabi Muhammad Saw. pernah juga menangis dalam sholat saat membacakan ayat di dalam al-Qur'an.

"..., sampai Rasulullah menangis dengan ayat itu, tapi menangisnya tidak berlebihan," ungkap Ustadz Husni Idrus.

Diterangkan Ustadz Husni Idrus, berlaku juga kepada orang yang jika menangis saat ada keluarga yang meninggal dunia.

"Sama dengan ada yang meninggal dunia, kemudian kita menangis, itu boleh. Yang tidak bisa itu adalah menangis meratap, menangis sambil teriak. Dan teriakannya sudah tidak normal. Maka jamaah kalau berlibahan itu tidak boleh," tutup Ustadz Husni Idrus.

Itulah penjelasan Ustadz Husni Idrus terkait hukum menangis dalam sholat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x