Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar?, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Sebuah Kisah

- 15 Juni 2022, 16:27 WIB
hukum memelihara burung dalam sangkar, Ustadz Abdul Somad ceritakan sebuah kisah
hukum memelihara burung dalam sangkar, Ustadz Abdul Somad ceritakan sebuah kisah /Ilustrasi/pixabay

TERAS GORONTALO – Memiliki hobby memelihara burung dalam sangkar memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana hukum memelihara jika dilihat dari segi agama menurut Ustadz Abdul Somad?.

Memelihara burung dalam sangkar biasanya banyak ditekuni oleh para kaum laki-laki, namun diluar dari pada itu, masih banyak yang tidak tahu begaimana hukum dari hobby ini dilihat dari sisi agama, ada baiknya simak penuturan Ustadz Abdul Somad yang bercerita sebuah kisah Nabi.

Melalui kanal YouTube Bekal Akherat yang tayang 23 Mei 2020, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika hukum memelihara burung dalam sangkar adalah mubah.

Arti mubah sendiri ialah segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan, namun jika ditinggalkan ataupun dikerjakan tidak mendapatkan dosa.

Menaggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan sebuah kisah yang terjadi pada zaman Nabi.

Nabi pernah bertanya kepada sahabatnya, Abu Umair. ”Hai Abu Umair, apa yang dilakukan burung pipit?,”

Pertanyaan tersebut sebagai petunjuk, jika memelihara burung dalam sangkar itu diperbolehkan dan hukumnya mubah.

Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan agar tidak menyiksa burung tersebut.

"Boleh, hukumnya mubah. Tapi jangan engkau siksa," kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Kanal YouTube Bekal Akherat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x