Hukum Memelihara Burung di Kandang, Begini Penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry

- 18 Juni 2022, 16:37 WIB
Hukum Memelihara Burung di dalam Islam, Begini Penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry
Hukum Memelihara Burung di dalam Islam, Begini Penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry /

TERAS GORONTALO - Semua yanga di bumi dan dilangit adalah ciptaan Allah SWT, termasuk burung.

Semua binatang, termasuk burung wajib bagi kita untuk memperlakukan dengan baik.

Sebab, burung juga adalah ciptaan Allah, sehingga harus memperlakukan burung dengan baik.

Mungkin diantara kita banyak yang melihat burung yang dikandangi atau dikurung di dalam sangkar.

Dengan niat memelihara, burung biasanya di taru di dalam kurungan.

Selanjutnya burung dipelihara dalam jangka waktu tertentu.

Namun, apakah boleh memelihara burung dengan cara disangkarin di dalam kurungan atau kandang?

Untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah burung dipelihara dengan cara di taru di dalam kandang ini, berikut penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry, dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Almisry Official Sabtu 18 Juni 2022.

Dijelaskannya Syekh Ahmad Al-Misry, dalam memilihara burung, apa bila mengurungnya di dalam kandangnya dengan baik, maka dalam Islam tersebut tidak apa-apa.

"Selama tujuan kita baik, itu tidak apa-apa, yang pertama, mengkadanuri ciptaan Allah, kedua menikmati warnanya yang indah, ketiga pada saat kita memiliki burung tersebut kita pelihara dengan baik, dengan memberi makan dan minum," jelas Syekh Ahmad Al-Misry

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x