"Semoga itu tidak dikenakan ketika anda berubah status menjadi almarhumah dan jenazah. Karena itu, pada teman-teman yang akhwat perempuan, ayo yang belum pakai kerudung, belum pakai jilbab, secara bertahap, orang tuanya mendoakan untuk anaknya mengarahkan yang terbaik dan berikan motivasi dan hukum-hukum itu sesuai dengan konsekuensinya." tutup Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait kain kafan tambahan saat perempuan muslimah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.***