TERAS GORONTALO – Menjelang Hari Raya Idul Adha, tentunya banyak umat muslim yang ingin ikut berqurban.
Tua-muda, kaya-miskin, yang sakit maupun sehat, sama-sama memiliki keinginan untuk memberikan qurban di hari raya Idul Adha.
Besar-kecilnya yang diqurbankan di hari raya Idul Adha bukan menjadi tolak ukur di mata Allah, namun niat dan keikhlasan di dalamnya yang menjadi dasar penilaian.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang yang belum aqiqah ingin berqurban?
Baca Juga: Mengerikan! Inilah Hewan Kutu Penyebab Kematian, Nomor 5 Bisa Menyebabkan Tubuh Diamputasi
Ustadz Adi Hidayat dalam channel YouTube miliknya, Adi Hidayat Official, memaparkan bahwa ketentuan tentang aqiqah, telah dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Daud radhiyallahu anhu, dari Samurah bin Jundab, Rasulullah bersabda :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan aqiqah yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, di hari itu ia dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, No. 2838)
Hadits tersebut memiliki kaitan atau terkolerasi dengan hadits Imam At-Tirmidzi, dari Ali bin Abi Thalib rahiyallahu anhu, yang berbunyi :