Baca Juga: Nasihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani tentang Rezeki Disampaikan Habib Rifky Alaydrus
"Atau paman dengan keponakannya juga tidak boleh menikah, orang tua dengan anaknya yang kandung tidak boleh,"
"Hal itu karena ada hubungan darah atau kekeluargaan,"sambungnya.
Yang kedua kata Ustazah Syifa Nurfhadhilah adalah hubungan sepersusuan.
"Jadi kalau ada tetangga yang saling menyusukan anaknya, bertukar, kemudian ada anak lain disusukan oleh kita maka itu tidak boleh dinikahi atau haram untuk dinikahi anak dengan ibunya ataupun sudara sepersusuannya," ujarnya.
Dan ketika yang haram dinikahi kata Ustazah Syifa Nurfhadhilah adalah sebab mushaharah atau hubungan pernikahan dan perkawinan.
Misalkan kata Syifa, ada laki-laki dan perempuan menikah, maka di sini suaminya tidak boleh menikahi mertuanya karena masih ada hubungan mushaharah.
Kemudian kata dia, seorang laki-laki tidak boleh ketika dia menikah dengan istrinya, ia menikahi adik iparnya.
"Diperbolehkan kalau istrinya sudah meninggal atau dia sudah bercerai dari istrinya maka itu diperbolehkan untuk membentuk keluarga.