Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Dalam Pandangan Islam, Apakah Melanggar HAM? Yuk Simak Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 16:03 WIB
Begini pandangan hukuman mati dalam syariat Islam pada kasus tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Begini pandangan hukuman mati dalam syariat Islam pada kasus tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. /edit Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang tewasnya Brigadir J, diancam dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Lalu, bunyi ancaman hukuman mati untuk Ferdy Sambo apakah bertentangan dengan HAM? Simak penjelasan berikut melihat dari sisi syariat atau hukum Islam.

Dilansir Teras Gorontalo dari laman Islam.nu.or.id begini pandangan hukuman mati dalam syariat Islam pada kasus tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Viral! Pengumuman NASA Tentang Matahari Terbit Dari Barat, Ini Klarifikasi dan Pandangan Islam Tentang Kiamat

Apakah ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?

Dalam Islam, hak-hak Asasi manusia sudah disimpulkan dalam lima prinsip pokok dasar, yaitu; menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga harta, dan menjaga keturunan/martabat.

Artinya, hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang urgen dalam Islam.

Dalam Al-Quran, tindak kejahatan pembunuhan sudah digambarkan seperti membunuh satu jiwa sama dengan membunuh manusia seluruhnya.

"Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhah atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia," (Al-Maidah: 32).

Namun, dalam waktu yang sama, Al-Quran membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang yang melakukan pembunuhan tanpa sebab yang dibenarkan tadi, sebagai hukuman pembalasan (qishash).

"Dalam Qishash terdapat kehidupan bagi kalian," (Al-Baqarah: 179).

Artinya, di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan.

Yang dengan maksud, apabila orang tahu kalau membunuh akan dibunuh pula, maka orang tersebut tidak akan melakukan pembunuhan, dan terjagalah kehidupan.

Al-Quran mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas muka bumi, karena kerusakan yang ia ciptakan akan merugikan kemaslahatan banyak orang.

Sedangkan, pembunuhan terhadap dirinya hanya bersifat privat.

Hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tertentu hingga saat ini masih menjadi kontroversi dengan alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Banyak negara yang yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tertentu yang membahayakan.

Namun, tidak sedikit pula negara yang menolak adanya hukuman mati dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada penjelasan di atas, tentang ancaman hukuman mati, hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hidup dalam prinsip Islam telah hadir lebih ribuan tahun lalu.

Bahkan, hukum atau syariat Islam sudah lebih dulu ada sebelum Declaration of Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948.

Ancaman hukuman mati dan perlindungan hak hidup sudah ada dalam Islam ribuan tahun lalu.

Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.

Kejahatan-kejahatan yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat.

Syarat ketat yang dimaksud dengan pembuktian alat bukti yang kuat dan meyakinkan, maka tidak akan dianggap bertentangan dengan HAM serta konsep Islam.

Demikianlah pandangan Islam dalam menggambarkan ancaman hukuman mati Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan almarhum Brigadir J.

Apakah ancaman hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo sudah sesuai syariat Islam, ataukah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?

Silakan berpendapat. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x