Ternyata Bersentuhan Antara Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu, Mengapa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 13 Oktober 2022, 05:30 WIB
Ternyata Bersentuhan Antara Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu, Mengapa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Bersentuhan Antara Suami Istri Tidak Membatalkan Wudhu, Mengapa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube Audio Dakwah/

TERAS GORONTALO - Ternyata, sentuhan antara suami istri tidak membatalkan wudhu. Ustadz Adi Hidayat jelaskan syaratnya.

Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah ceramah menjawab salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan terkait wudhu.

Pertanyaan yang dijawab ustadz Adi Hidayat itu ialah apakah batal wudhu seorang suami apabila bersentuhan dengan istri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sentuhan antara suami istri bisa tidak membatalkan wudhu, bisa juga membatalkan.

Dijelaskan ustadz Adi Hidayat, wudhu bisa tidak batal walaupun suami sengaja menyentuh istri.

Baca Juga: Inilah 4 Organisasi Penting di Spy x Family, Selama Ini Yor Forger Di Bohongi

Dan wudhu bisa batal walaupun suami tidak sengaja menyentuh bahkan belum menyentuh istri.

Mengapa demikian ? Simak penjelasan ustadz Adi Hidayat terkait persoalan wudhu.

Dilansir teras gorontalo dari video ceramah ustadz Adi Hidayat yang diunggah kanal youtube audio dakwah.

Disampaikan ustadz Adi Hidayat, sentuhan antara suami istri yang berdampak pada batal dan tidaknya wudhu, ditentukan oleh syahwat.

Apabila seorang suami bersentuhan dengan istri, dan muncul syahwat dari hal tersebut maka itu bisa membatalkan wudhu.

Terlebih syahwat tersebut mendorong suami sampai keluar sesuatu, hal itu jelas membatalkan wudhu kata ustadz Adi Hidayat.

"Anda tidak sengaja bersentuhan, Tapi saat bersentuhan tiba-tiba muncul syahwat di situ, Kemudian menggerakkan keadaan diri Anda misalnya sampai keluar sesuatu dari hal yang telah diketahui, Maka di situ jelas membatalkan keadaan wudhu." ujarnya.

Baca Juga: Viral, Musik Dangdut Serbu Amerika Serikat, Sebentar Lagi Tembus Hollywood

Bahkan, kata ustadz Adi Hidayat, walaupun belum bersentuhan namun muncul syahwat, maka wudhu akan batal.

"Misalnya melihat istri, dalam keadaan berwudhu, tiba-tiba ada perasaan tertentu di dalam hati, ada sentuhan kepada jiwa, ada getaran yang berbeda, maka seketika bisa membatalkan wudhu." tuturnya.

Tetapi, sekalipun sentuhan yang sifatnya sengaja, Namun syahwat tidak keluar, maka wudhu tidak batal.

Disebutkan ustadz Adi Hidayat, kita bisa mengambil contoh dari nabi Muhammad SAW.

Dalam salah satu hadits populer yang diriwayatkan muslim, diceritakan Aisyah RA terbangun sesaat setelah menyentuh nabi Muhammad SAW yang sedang salat.

"Ketika Sayyidah Aisyah tangannya terkena kaki nabi, ternyata Rasulullah tidak membatalkan salatnya tapi Diteruskan oleh Beliau."terang ustadz Adi Hidayat.

Maka dari hal tersebut, kata ustadz Adi Hidayat, para ulama hadits dan fiqih memberikan pandangan, sentuhan dalam keadaan tertentu tidak membatalkan wudhu.

Sentuhan tanpa syahwat, tanpa niat pada keadaan khusus yang terjadi antara suami istri, itu tidak membatalkan wudhu.

Bahkan nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya pada saat puasa ramadhan, dan hal itu tidak membatalkan puasa rosul sebut ustadz Adi Hidayat.

"Karena itu kegiatan-kegiatan rutin harian yang sudah biasa dilakukan, yang tidak menghadirkan syahwat. jelas sampai sini?." tuturnya.

Tapi, kalaupun tidak sengaja menyentuh, namun muncul syahwat di situ, bahkan tanpa menyentuh fisik, maka dapat menyebabkan batalnya wudhu.

Dalam Al-Qur'an, kata ustadz Adi Hidayat, terdapat dua jenis sentuhan, pertama secara fisik yakni lammasa, yang tersusun dari lam, mim, dan syin.

Kedua, sentuhan non fisik yakni apabila antara dua pihak berniat ingin menyentuh, yang dalam Al-Qur'an disebut laammasa, ditambahkan alif setelah lam.

"Misal suami ingin menyentuh, istri ingin menyentuh, ada keinginan saling menyentuh, maka di sini kalimatnya berubah dari lamasa dijadikan ditambah Alif di depannya lam jadinya laamasa." terang ustadz Adi Hidayat.

"Kalau kalimatnya lamasa belum tentu batal wudhu, tapi kalau sudah laamasa sudah pasti batal wudhu." sambungnya.

Dalam hukum wudhu yang diturunkan Allah SWT lewat Al-Qur'an surah al-maidah ayat keenam, Allah SWT menggunakan kata laamasa.

Sehingga bersentuhan yang dimaksud, apabila keduanya antara suami dan istri memiliki keinginan untuk saling menyentuh.

"Kalimatnya jelas, wudhunya batal, harus segera wudhu kembali, kalau tidak ada air bertayamun." ujar ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x