Gus Baha : Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu,?

- 14 Oktober 2022, 09:41 WIB
Gus Baha : Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu,?
Gus Baha : Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu,? /FB Santri korea bersholawat, edit Teras Gorontalo/


TERAS GORONTALO- Masih menjadi perdebatan apakah menyentuh istri bisa membatalkan wudhu suami, hal tersebut tanggapi oleh Gus Baha.

Dalam kajiannya, Gus Baha menjelaskan mengenai apakah suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.

Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.

Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.

Baca Juga: One Piece: Ketika Sun God Nika Ada Dalam Pertarungan Di Marineford! ini yang Akan Terjadi

Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.

Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.

Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.

Gus Baha menyebutkan, ada tujuh orang dalam Islam yang disebut Mahram, yakni sebagai berikut.

1. Ibu

2. Anak Perempuan

Baca Juga: One Piece: Ketika Sun God Nika Ada Dalam Pertarungan Di Marineford! ini yang Akan Terjadi

3. Adik Perempuan

4. Tante dari Pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.

7. Keponakan perempuan dari saudara Perempuan.

Di Indonesia sendiri diketahui, sebagian besar umat Islam termasuk NU menganut Mazhab Imam Syafi'i.

Dalam hukum atau Mazhab Imam Syafi'i, suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.

Baca Juga: Daftar Anggota Keluarga Terkuat Vinsmoke Germa 66, Sanji Nomor Berapa?

Fatwa tersebut yang diambil oleh Imam Syafi'i mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan Mahram," tambah Gus Baha.

Istri di sebut orang lain kata Gus Baha, karena jika bercerai atau suaminya meninggal, istri bisa menikah lagi.

Itulah sedikit penjelasan mengenai status Mahrom suami dan istri yang dijelaskan oleh Gus Baha dalam hukum wudhu. ***

 

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x