Berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah 'sah' dan artinya boleh.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, jadi boleh dan sah berwudhu," kata Buya Yahya dalam video tersebut.
Namun dirinya melanjutkan, sesuai dengan ulama yang mengatakan bahwa itu makruh.
Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah makruh.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Inilah Tanda Dia Adalah Jodoh Kita
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
"Kenapa ulama mengatakan makruh? mohon maaf khawatir kalau masih terbuka nanti menyentuh dan ragu-ragu jangan-jangan menyentuh," sebutnya.
"Makruh bukan berarti tidak sah, tetapi boleh karena ada sebagian pengennya tuntas sehabis mandi langsung wudhu," ujarnya.