TERAS GORONTALO- Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan seseorang bisa merubah jenis kelamin atau gender.
Hal ini terbukti sudah banyak orang yang melakukan perubahan jenis kelamin atau transgender.
Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam jika seseorang mengubah jenis kelamin?
Baca Juga: Dunia Geger dan Viral Gurun Arab Saudi Menghijau, Benarkah Tanda Kiamat? Ini Kata Buya Yahya
Dalam artikel ini KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha akan memberikan penjelasan tentang hukum tersebut.
Dilansir dari channel YouTube Santreh Kopengan, Gus Baha diberi pertanyaan menyangkut perubahan jenis kelamin.
Gus Baha dalam Islam sudah jelas jika tidak diperbolehkan mengganti jenis kelamin atau transgender.
Hal ini pun dibarengi dengan secara medis yang melarang hal tersebut.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 31 Daerah di Indonesia, Rabu 18 Januari 2023