Jika seorang perempuan mengalami nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) saat berpuasa, puasanya menjadi batal.
9. Gila atau Hilang Akal
Jika seseorang mengalami gangguan mental atau kehilangan ingatan, puasanya menjadi batal.
10. Murtad
Jika seseorang sengaja keluar dari agama Islam saat berpuasa, puasanya menjadi batal.
Pada akhir keterangannya Ibnu Qasim Al-Ghazi mengatakan:
فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
Artinya, “Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah]), halaman 67).
Ingatlah bahwa tujuan utama puasa adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketaqwaan kita. Oleh karena itu, mari kita jaga dan pelihara ibadah puasa kita dengan sebaik-baiknya. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan mendapatkan pahala yang berlimpah. Aamiin.***