Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

10 Februari 2024, 21:00 WIB
Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan /

TERAS GORONTALO -- Komisi Yudisial (KY) telah membuka seleksi untuk 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Adhoc.

Pengumuman penerimaan usulan calon Hakim Agung ini telah tertuang dalam putusan Komisi Yudisial Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024.

Permintaan ini tentunya untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.

Hal ini tentunya untuk mengisi kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Apa persyaratan untuk menjadi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM.

Hakim Karier

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan

7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Non Karier

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Untuk mempermudah pelamar, pendaftaran Calon Hakim Agung ini akan dilakukan secara daring.

Adapun waktu pendaftaran untuk menjadi Calon Hakim Agung ini dibuka sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024.

Berkas yang menjadi persyaratan

1. Surat pengusulan;

2. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermeterai;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

4. Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id;

5. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai:

a. Strata 1 dan Strata 2 serta Strata 3 (jika ada) yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur karier:

b. Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur non karier;

6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat pernyataan pengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dibuat di atas kertas bermeterai dengan melampirkan:

a. fotokopi surat keputusan pengangkatan awal dan akhir bagi calon hakim agung dari jalur karier;

b. fotokopi surat keputusan pengangkatan/ kontrak/ perjanjian kerja secara lengkap sejak awal hinggal akhir bagi calon hakim agung dari jalur non karier;

8. Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung, dibuat di atas kertas bermeterai;

9. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung dan bersedia menerima segala keputusan yang diambil oleh Pleno Komisi Yudisial dibuat di atas kertas bermeterai;

10. Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata/ Pidana/ Agama/ Tata Usaha Negara/ Tata Usaha Negara Khusus Pajak) dibuat di atas kertas bermeterai;

11. Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut dibuat di atas kertas bermeterai;

12. Lembar Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK;

13. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, bagi calon hakim agung dari jalur non karier; dan

15. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon.

Persyaratan ini nantinya akan dipindai dalam bentuk PDF dan diunggah pada laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Itulah syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi warga negara terbaik yang bersedia mengikuti seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM di Komisi Yudisial. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Komisi Yudisial RI

Tags

Terkini

Terpopuler