Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 10 Februari 2024, 21:00 WIB
Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan /

TERAS GORONTALO -- Komisi Yudisial (KY) telah membuka seleksi untuk 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Adhoc.

Pengumuman penerimaan usulan calon Hakim Agung ini telah tertuang dalam putusan Komisi Yudisial Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024.

Permintaan ini tentunya untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.

Hal ini tentunya untuk mengisi kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Apa persyaratan untuk menjadi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM.

Hakim Karier

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x