Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 10 Februari 2024, 21:00 WIB
Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Daftar Calon Hakim Adhoc HAM dan Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan /

10. Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata/ Pidana/ Agama/ Tata Usaha Negara/ Tata Usaha Negara Khusus Pajak) dibuat di atas kertas bermeterai;

11. Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut dibuat di atas kertas bermeterai;

12. Lembar Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK;

13. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, bagi calon hakim agung dari jalur non karier; dan

15. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon.

Persyaratan ini nantinya akan dipindai dalam bentuk PDF dan diunggah pada laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Itulah syarat dan berkas yang harus disiapkan bagi warga negara terbaik yang bersedia mengikuti seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM di Komisi Yudisial. ***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x