Ini Cara Daftar dan Persyaratan Lewat Online, Lowongan Kerja Go To G Jepang Dibuka 1 Maret Hingga 30 Juni !

- 27 Februari 2022, 19:53 WIB
Ini Cara Daftar dan Persyaratan Lewat Online, Lowongan Kerja Go To G Jepang Dibuka 1 Maret Hingga 30 Juni !
Ini Cara Daftar dan Persyaratan Lewat Online, Lowongan Kerja Go To G Jepang Dibuka 1 Maret Hingga 30 Juni ! /BP2MI

TERAS GORONTALO-  Anda yang belum memiliki pekerjaan sebaiknya memanfaatkan lowongan kerja program Go To G Jepang oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dibuka dari tanggal 1 Maret–30 Juni 2022.

Diketahui lowongan kerja Go To G Jepang ini adalah program pemerinah Indonesia lewat BP2MI yang dibuka secara online.

Sehingga warga masyarakat jangan ragu atau takut bekerja ke luar Negeri seperti ke Jepang. Sebab, Go To G Jepang lewat program BP2MI jika nanti sudah menjadi Pekerja Mingran Indonesia (PMI) akan dilindungi langsung oleh BP2MI.

Baca Juga: Wasit Wanita Tercantik Dalam Dunia Sepak Bola, Bikin Penonton dan Pemain Gagal Fokus

Pemerintah jepang bekerja sama dengan BP2MI telah membuka lowongan kerja bagi PMI untuk tenaga kesehatan, yaitu Nurse atau perawat atau Kangoshi dan Careworker yaitu pekerja perawatan atau kaigofukushishi.

Dengan besaran gaji pokok awal jika bekerja sebagai Nurse dan careworker melalui program G to G Jepang berkisar antara ¥100.000 sampai dengan ¥200.000 atau sekitar Rp13–Rp26 juta setiap bulan. 

"Gaji pokok sekitar Rp13–Rp26 juta setiap bulan. Itu masih akan bertambah, karena ada tambahan tunjangan dan bonus serta lembur," kata Kepala UPT BP2MI Manado, Hendra Makalalag kepada Teras Gorontalo, minggu 27 Febaruari 2022. 

Baca Juga: Kartun The Simpsons Asal Amerika Serikat Pernah Meramalkan Perang Rusia dan Ukraina? Berikut Ulasannya

Menurut Hendra Makalalag, ada salah satu kelebihan dalam program G to G Jepang ini jika PMI sudah bekerja di jepang. 

Berikut cara pendaftaran dan persyaratannya.

PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) 

Baca Juga: Berikut Tips Agar Badan Makin Ideal ala Wanita Jepang, Nomor 3 Harus Dihindari

Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 30 Juni 2022, Pendidikan D3 Keperawatan/D4 Keperawatan/S1 Keperawatan atau D3 non Keperawatan + sertifikat careworker dari lembaga pelatihan. Scan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker (kaigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer.

Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)

Baca Juga: Hey Wanita!!! Sulit Saat Sakaratul Maut jadi Dampak Mengerikan Penggunaan Jimat Susuk

Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 30 Juni 2022; Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners;

Scan Surat Tanda Registrasi (STR) dari  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose dalam satu file pdf; Scan surat keterangan pengalaman kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 30 Juni 2022, terhitung mulai tanggal terbit STR.

Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Kemampuan Wanita Saat Bercinta Bisa Dinilai Dari Cara Duduk

Scan E-KTP; Scan Paspor apabila ada; scan Kartu Pencari Kerja/AK1;

Scan ijazah pendidikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam satu file pdf; Scan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam satu file pdf; Scan sertifikat careworker bagi calon PMI lulusan D3 non Keperawatan;

Scan Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa (Lampiran);

Baca Juga: Exolyt Situs Mencari Tahu Penghasilan Uang Anda di Tiktok, Simak Tata Caranya

Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Scan Surat Keterangan Sehat;

Scan Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang  dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;Scan Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm;

Scan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkan dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri (Lampiran);

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Wanita Ingin Berhubungan Intim

Waktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2022 adalah 01 Maret s.d 30 Juni 2022.

Persyaratan lebih lengkap klik https://bit.ly/gtogjepang2023

Perlu kita ketahui, Program G to G (Government to Government) adalah salah satu dari lima skema penempatan PMI ke luar Negeri. Program ini adalah kerja sama pemerintah Indonesia dan pemerintah luar Negeri untuk penempatan pekerja migran ke negara tersebut.

Program G to G Jepang BP2MI atau yang lebih dikenal dengan IJEPA (Indonesian Japan Economic Partnership Agreement) merupakan wujud kerja sama antara pemerintah Indonesia yang diwakili BP2MI, dan pemerintah Jepang dalam hal ini diwakili JICWELS untuk menempatkan PMI Indonesia bekerja ke Jepang.

Baca Juga: Dipercaya Memiliki Nafsu Tinggi, Berikut 5 Fakta Tersembunyi Wanita Berbulu yang Jarang Disadari Pria

Untuk jabatan Nurse (kangoshi)  nantinya akan bekerja sebagai tenaga kesehatan yaitu perawat atau Nurse di RS Jepang, dengan kontrak kerja awal selama tiga tahun. Sedangkan untuk jabatan pekerja perawatan atau careworker (kaigofukushishi) akan bekerja di RS Lansia, dengan kontrak kerja awal selama empat tahun.

Kelebihannya adalah jika sudah bekerja di Jepang, PMI berhak mengikuti ujian nasional Jepang (N2). Jika lulus, PMI dapat tinggal dan bekerja di Jepang serta membawa keluarga tanpa harus memperpanjang visa/izin tinggal.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: BP2MI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x