Kedeputian Wilayah 5: Jawa Barat (12 orang)
Kedeputian Wilayah 6: Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (17 orang)
Kedeputian Wilayah 7: Jawa Timur (14 orang)
Kedeputian Wilayah 8: Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara (3 orang)
Kedeputian Wilayah 9: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (4 orang)
Kedeputian Wilayah 10: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (14 orang)
Kedeputian Wilayah 11: Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (4 orang)
Kedeputian Wilayah 12: Papua dan Papua Barat (14 orang)
Kedeputian Wilayah 13: Banten, Kalimantan Barat dan Lampung (9 orang)
Berikut syarat pendaftaran