Sekarang, Urus Izin Usaha Bisa Dilakukan Secara Online

9 Agustus 2021, 16:46 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada peresmian peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada Senin, 9 Agustus 2021. /

TerasGorontalo – Saat ini pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara online, dengan kehadiran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Dengan keberadaan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko ini, para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha mereka, bisa langsung masuk ke situs OSS untuk bisa melakukan pengurusan administrasi secara online.

Peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di  Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Mungkinkah PPKM Level 4 Diperpanjang?

Dimana, degan adanya peluncuran OSS berbasis risiko tersebut, merupakan penegasan kalau pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak menghentikan upaya pemerintah untuk terus melanjutkan berbagai agenda reformasi struktural.

Selain itu, aturan yang menghambat kemudahan berusaha juga terus dipangkas dan di saat yang sama prosedur berusaha dan investasi juga terus dipermudah.

Dikutip dari Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa upaya-upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.

Baca Juga : Jokowi Terima Aktifis Togu Simorangkir Yang Berjalan Kaki Dari Danau Toba ke Jakarta

 “Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Hal tersebut berarti negara Indonesia termasuk kategori mudah dalam hal perizinan.

Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah.

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Minta Pelaku Usaha Jangan Putus Asa Hadapi Pandemi 

“Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.

OSS tersebut merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelasnya. ***

 

 

 

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler