Berapa Lama Bolos Kerja PNS Bisa Dipecat? Simak Aturan Baru Jokowi ini

15 September 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi /

TERAS GORONTALO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemeritah Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan yang diteken Jokowi itu tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan barun Jokowi ini, ASN atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapat sanksi berat.

Baca Juga: Tidak Terdatar Saat Cek BSU, Apa Artinya? Cek Penjelasan ini

Sanksi yang akan diberikan jika melanggar aturan Jokowi ini, PNS bisa dipecat.

Hal tersebut seperti dilansir terasgorontalo dari instagram @gocpns2021, pada Rabu, 15 September 2021.

Dalam pasal 11 dijelaskan, sederet hukuman disiplin berat terhadap pelanggaran, termasuk bolos kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terkejut Pria ini Miliki Nama yang Sama Dengan Dirinya, Siapakah dia?

Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati jam kerja.

PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Itu jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Baca Juga: Ini Jumlah Harta Para Presiden Paling Kaya di Dunia, Jokowi Termasuk?

PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alsan yang sah secara terus menerus kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 tahun.

Selain itu juga, bisa dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dlaam 1 tahun. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @gocpns2021

Tags

Terkini

Terpopuler