PPKM Kembali Diperpanjang, DKI Jakarta Turun Level 2

20 Oktober 2021, 09:22 WIB
Luhut Binsar Painjaitan /

TERAS GORONTALO - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

Perpanjangan PPKM ini berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan pada sejumlah sektor.

Baca Juga: Miller Khan Segera Nikahi Farina Rebecca, ini Alasannya

Pelonggaran diberikan karena sudah ada penurunan kasus COVID-19.

DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan PPKM level 2 karena pencapaian vaksinasi CVOVID-19 sudah mencapai 50 persen.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Kim Seon Ho Mengaku Terlibat Kasus Aborsi dengan Mantan Pacar

"Wilayah kabupaten kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," tulis petikan Inmendagri, seperti dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @hebohdotcom, pada Selasa, 20 Oktober 2021.

Adapun pelonggaran yang dimaksud antara lain, pembukaan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan di daerah level 2.

Baca Juga: Kecewa Gagal Lolos CPNS? Berikut Ini Kumpulan Lowongan Kerja, Gajinya Lebih dari PNS Baru Loh!

Penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di daerah level 2 dan level 1. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @hebohdotcom

Tags

Terkini

Terpopuler