KemenkopUKM Beberkan Kriteria Pangan Olahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Memiliki Izin Edar BPOM

22 Oktober 2021, 10:33 WIB
KemenkopUKM Beberkan Kriteria Pangan Olahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Memiliki Izin Edar BPOM /Tangkap layar Instagram @kemenkopukm/

Teras Gorontalo – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI mengungkapkan kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagaimana diketahui, bahwa produk makanan di Indonesia pada dasarnya wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Namun, ada produk yang dikecualikan sehingga tetap bisa terus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemenkopukm dalam postingannya, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Tips Diet Efektif yang Wajib Kamu Lakukan Untuk Berat Badan yang Ideal

Berikut ini kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM:

- Punya masa simpan atau kadaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari. Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa yang tercantum pada label.

- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Baca Juga: Catat! Ini Tips Hindari Penipuan Online Shop di Instagram

- Pangan olahan siap saji. Contoh pangan olahan siap saji (mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya).

Berikut ini tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun Pemerintah Daerah Kabupaten /kota:

- Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan

Berikut ini wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota:

- Pangan olahan beku (frozen food) yaitu mengaplikasikan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, serta memiliki masa simpan selama 7 hari atau leibih dan diproduksi secara masal.***

Editor: Sutrisno Tola

Tags

Terkini

Terpopuler