Bensin Batal Dihapus, Jokowi Teken Perpres Baru

3 Januari 2022, 13:58 WIB
Antrean kendaraan di SPBU. ANTARA FOTO/Resha Juhari/wsj. /

TERAS GORONTALO -  Rencana pemerintah menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 batal dilakukan.

Itu seriring tertbitnya aturan baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo(Jokowi) tentang distribusi dan harga jual BBM jenis premium atau RON 88.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Presiden Jokowi sudah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul usai merebaknya wacana penghapusan BBM jenis premium atau RON 88 di pasar tanah air.

Baca Juga: Konsumsi 4 Buah Ini Ampuh Turunkan Kadar Asam Urat

Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk diketahui, aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021. Dalam PP itu, pemerintah menegaskan, tujuannya yaitu menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Tanah Air.

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2022

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika Mulai Rp100 Ribuan, Penjualan Dibuka 6 Januari 2022

Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler