TERAS GORONTALO – Menurut Undang-Undang, terdapat 7 daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.
Dari 7 daftar kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan tersebut, salah satunya ambulans.
Karena, ambulans dalam kondisi darurat dimana petugas sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang sakit agar segera ditolong.
Untuk itu, bagi penggguna jalan raya diharapkan dapat memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati penggunan jalan lain, terlebih bagi kendaraan yang perlu didahulukan.
Dilansir Teras Gorontalo dari Indonesia.baik, berikut ini 7 kendaraan yang mempunyai hak istimewa untuk didahulukan menurut Undang-Undang.
1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans angkut orang sakit
3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polri.
Itulah 7 kendaraan yang mempunya hak istimewa didahulukan di jalan raya.***