Pasutri Pembuang Bayi Berhasil Diamankan Polisi

- 10 Januari 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi bayi. Pasutri Pembuang Bayi Berhasil Diamankan Polisi
Ilustrasi bayi. Pasutri Pembuang Bayi Berhasil Diamankan Polisi /Pexels/Pixabay

TERAS GORONTALO – Pasangan sumai istri (pasutri) pembuang bayi di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.

Sebelumnya, jasad bayi perempuan berusia tiga bulan itu, ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku atau pasutri pembuang bayi berhasil amankan di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. 

Baca Juga: 20 Orang Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun Pengguna MiChat

"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Minggu 9 Januari 2022.

Lanjut Ryan, pasutri terduga pelaku pembuang bayi telah mengakui perbuatannya. Selain itu, berdasarkan fakta dari pemeriksaan pasutri terduga pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam.

Ryan menjelaskan, dari pernikahan siri itu, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS. 

Baca Juga: 11 Gangster di Bawah Umur, Titihkan Air Mata Usai Ditangkap

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah