Mulai Maret 2022, Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan setelah Menjadi Syarat Wajib Layanan Publik

28 Februari 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 /Tangkapan Layar laman resmi bpjs-kesehatan.go.id

 

TERAS GORONTALO - Kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib dalam mengurus beberapa layanan publik.

Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ada sekira 31 kementerian dan semua gubernur, bupati serta instansi terkait diharuskan memberlakukan aturan
kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan publik.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, mulai diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun layanan publik yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat diantaranya, pembuatan SIM, perpanjangan STNK, jual beli tanah, mengurus izin usaha, dan permohonan KUR di Bank milik BUMN.

Dengan begitu, Kartu BPJS Kesehatan tidak hanya bermanfaat untuk pengobatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit saja, tapi sudah bertambah manfaat.

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini 5 Manfaat Baru Kartu BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat

Karena sudah dijadikan lampiran dalam permohonan mengurus beberapa layanan publik sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Lantas apakah biaya atau iuran BPJS Kesehatan yang dibayar masyarakat bertambah?

Dilansir Teras Gorontalo.com di laman bpjskesehatan.go.id pada 28 Februari 2022, biaya iuran harus dibayarkan BPJS Kesehatan sebagai berikut.

Biaya iuran BPJS Kesehatan harus dibayar oleh peserta aktif setiap bulan.

1.Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: RESMI! Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Ini 8 Layanan Publik Mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler