RESMI! Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Ini 8 Layanan Publik Mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/

TERAS GORONTALO – Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat beberapa layanan publik di instansi pemerintah.

Aturan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dengan begitu, masyarakat wajib menjadi peserta aktif demi memiliki kartu BPJS Kesehatan. Karena dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ditegaskan harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa layanan publik.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga didukung regulasi yang menegaskan setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017.

Baca Juga: TERBARU! Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dibatalkan, Kartu BPJS Kesehatan Bertambah Sakti

Berikut 8 layanan publik yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan

1.Melakukan Jual Beli Tanah/Rumah

Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka diminta untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x