Ganjil Genap Jakarta, Catat 13 Kawasan yang Mulai Diberlakukan Dirlantas Hari ini Senin 9 Mei 2022

9 Mei 2022, 16:22 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Catat 13 Kawasan yang Mulai Diberlakukan Dirlantas Hari ini Senin 9 Mei 2022 /Foto @PMJNews.com

TERAS GORONTALO - Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan hari ini Senin 9 Mei 2022 oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, Ganjil Genap Jakarta tersebut dilakukan usai lebaran Idul Fitri 2022.

Libur lebaran Idul Fitri 2022 saat ini telah usai, maka dari itu Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan Ganjil Genap Jakarta di 13 kawasan di Jakarta Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Viral, WhatsApp Web Sulit Diakses? Ini 5 Cara Mengatasinya

Aktivitas masyarakat saat ini mulai berjalan seperti biasa usai libur lebaran Idul Fitri 2022, dan Ganjil Genap Jakarta telah diberlakukan.

"Ganjil Genap Jakarta dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional dalam rangka lebaran Idul Fitri 2022," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo, Senin 9 Mei 2022 dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews.com.

Menurut Sambodo Purnomo, kebijakan Ganjil Genap Jakarta ini berlaku selama dua sesi, pertama pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Cerita Mike Tyson Gagalkan Karir Tinju Marvis Frazier, Benarkah Gegar Otak dan Langsung Pensiun Muda?

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan Ganjil Genap Jakarta atau (gage) di kawasan DKI Jakarta. 

Peniadaan Ganjil Genap Jakarta ini sejalan dengan masa libur nasional dimulai dari 29 April sampai 8 Mei.

Tidak hanya di 13 kawasan tersebut, Sambodo lantas menyebut, kebijakan Ganjil Genap Jakarta juga ditiadakan di tempat wisata di Jakarta selama libur lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Senyum Gatick Usai Kematian Tangmo Nida, Benarkah Sang Manajer Jelaskan Cara Habisi Artis Cantik Thailand?

"Tidak ada, kita putuskan tidak ada Ganjil Genap Jakarta di tempat wisata," ucap Sambodo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Ganjil Genap Jakarta sesuai aturan yang diterapkan Senin 9 Mei 2022 pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Apabila angka terakhir ganjil, berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Namun jika angka terakhir nomor polisi genap, itu artinya kendaraan hanya bisa melintas di tanggal genap.

Berikut 13 kawasan Ganjil Genap Jakarta yang kembali diberlakukan Dirlantas Polda Metro Jaya Senin 9 Mei 2022.

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Rasuna Said
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Fatmawati
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Ahmad Yani
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler