ACT Raup 60 M Sebulan, Usut Dugaan Penyelewengan Dana, Bareskrim Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik

19 Juli 2022, 19:32 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

TERAS GORONTALO -  Bareskrim Polri mengungkap bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dalam sebulan mampu mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan.

Dari jumlah 60 M hasil yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk keperluan gaji pegawai.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin  11 Juli 2022.

“Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” katanya.

Baca Juga: One Piece Film Red: Rahasia Shanks Terungkap, Hubungan Masa Lalu Luffy dan Uta

Ahmad menjelaskan, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut. Sumber donasi ACT tersebut dikumpulkan dari masyaralat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga terlibat dalam aksi penggelapan dana.

Bareskrim kemudian menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan yang diduga melibatkan yayasan ACT itu.

Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: 5 karakter Naruto Ini Bisa Dikalahkan Genos dari One Punch Man, Diantaranya Wanita Pirang Miliki Cakra Besar

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban.

Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT.

Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa 19  Juli 2022.

Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler