Kabar Gembira, Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 bertambah

25 Maret 2023, 08:42 WIB
Kabar Gembira, Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 bertambah /


Kata Kunci: cuti bersama, Jokowi (Harus Kapital), mudik, lebaran, Pemerintah (Harus Kapital), Idhul Fitri

 

TERAS GORONTALO - Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama untuk liburan Lebaran Idul Fitri 1444 H akan diperpanjang dan dimajukan menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Sebelumnya cuti bersama hari raya Idhul Fitri tahun 2023 dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, keputusan untuk mengubah cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023 tersebut diambil untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas akibat mudik pada waktu yang sama.

Budi Karya Sumadi juga mengatakan bahwa keputusan cuti bersama Idhukl Fitri ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat, 24 Maret 2023.

"Baru saja terbit keputusan dari Bapak Presiden mengenai jadwal cuti bersama. Menurut SKB (Surat Keputusan Bersama), cuti akan berlangsung pada tanggal 21-26 April. Namun, bersama-sama dengan Kapolri, kami mengusulkan untuk menggeser jadwal cuti 2 hari lebih awal sehingga tanggal 19 dan 20 akan menjadi hari libur, dan tanggal 26 April masuk kerja," demikian dijelaskan dalam konferensi pers setelah Ratas di Istana, Jakarta, pada hari Jumat, 24 Maret 2023),"

“Maka ditambah satu hari dan dimajukan dua hari ke depan, itu karena secara tradisional keinginan mudik itu tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau difokuskan pada tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan yang luar biasa. Tanggal 18 sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka pulang," ucapnya.

Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan libur bersama telah dicapai melalui diskusi yang sangat efektif.

“Sedangkan arus balik bagi yang ingin cuti panjang bisa sampai 30-31 April, itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif,” sambungnya.

Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Sehingga, sebelum arus mudik dimulai pada tanggal 18 April, semua karyawan akan menerima THR.

“Satu hal yang kami dorong, terutama terkait dengan pihak swasta, juga untuk memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April dipastikan mereka akan menerima THR dan mereka dapat melakukan satu perjalanan dari tanggal 18 malam,”ucapnya.***

Editor: Agung H. Dondo

Tags

Terkini

Terpopuler