Bawaslu Tuding Ada Dugaan Pelanggaran Pengiriman Surat Suara ke Taiwan, Begini Tanggapan KPU

29 Desember 2023, 19:59 WIB
Bawaslu Tuding Ada Dugaan Pelanggaran Pengiriman Surat Suara ke Taiwan, Begini Tanggapan KPU /Instagram @bawaslu_kotabogor

TERAS GORONTALO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI pada kamis, 28 Desember 2023, memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran prosedur pembagian surat suara pemilu tahun 2024.

 

Hal itu disampaikan Bawaslu melalui siaran pers pada Kamis kemarin bahwa surat suara yang telah dikirim pada 18 Desember 2023 lalu kepada pemilih di Taiwan diduga melanggar prosedur soal waktu pengiriman surat suara.

 

Dilansir dari Antara, Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu menyatakan, pengiriman surat suara tersebut terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

 

"Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei," jelas Puadi mengutip dari Antara.

 

Pada siaran pers itu Bawaslu juga menjelaskan bahwa menurut aturan Undang-Undang tentang pemilihan umum, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu yang telah ditentukan yakni 14 Februari 2024.

 

Tetapi berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan bahwa sudah ada pengiriman dengan rincian 31.276  surat suara oleh PPLN Taipei Taiwan melalui metode pos kepada pemilih sejak tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

 

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada rapat pleno terbuka perubahan metode memilih di luar negeri menjelaskan bahwa surat suara yang sudah lebih awal sampai kepada pemilih di Taiwan akan ada pengganti dan diberikan tanda khusus.

 

"Maka kemudian akan kita berikan tanda khusus, tanda khususnya apa, akan di stempel kode 'PPLN Taiwan' sehingga kita dapat memilih saat mengirim balik," jelas Hasyim mengutip video Antara.

 

"Amplop tuh ada dua lapis, amplop pertama, kemudian di dalamnya ada amplop dan di dalam amplop ada surat suara. amplop kedua itu ada amplop untuk mengirim balik ke PPLN dan biayanya ditanggung KPU atau negara." tambahnya.

 

Disisi lain, Betty Epsilon Idroos anggota KPU RI juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran prosedur oleh PPLN Taipei tersebut akan didalami pihak KPU dan mekanismenya diselesaikan sesuai dengan peraturan KPU.

 

"Ini PPLN yang dilantik oleh KPU merupakan jajaran KPU, maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU kami. Ini kan dugaan ya, maka seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian, itu harus ditelusuri nanti oleh teman-teman divisi SDM dan pengawasan internal KPU," ujar Betty.

 

Selain itu, Bawaslu RI pada siaran pers juga menyampaikan kekhawatiran terhadap surat suara pemilu 2024 yang telah lebih dulu dikirim kepada pemilih di Taiwan dengan beberapa potensi masalah yang lebih kompleks.

 

Diantaranya berpotensi membingungkan pemilih karena menerima dua surat suara, pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali, dan berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.

 

Juga bisa menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana pemilu dan masih banyak poin lainya.***

 

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler