KPK Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian YSL Ke Pengadilan

21 Februari 2024, 12:00 WIB
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi di Kementan dimulai ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sosok Hadi Tjahjanto Sebagai Calon Penggantinya Sebagai Menko Polhukam...

Dalam posisinya, SYL kemudian menetapkan kebijakan pribadi, termasuk mengumpulkan dan menerima pembayaran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk keluarganya.

Kebijakan SYL untuk mengumpulkan dan menerima pembayaran tersebut dilakukan dari tahun 2020 hingga 2023.

Dikutip Teras Gorontalo dari laman Antara, tim Jaksa KPK telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Pada persidangan pertama, dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali menjelaskan bahwa hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan rekan-rekannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan penyerahan tersebut, wewenang penahanan para terdakwa kini berpindah ke Pengadilan Tipikor.

Saat ini, jadwal sidang Syahrul Yasin Limpo masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.

Tersangka-tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, bagi tersangka SYL, juga dikenakan sangkaan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Baca Juga: Disebut Permainan Catur Kedua Jokowi, Kini Nasdem Buka Suara Terkait Pertemuan Presiden dan Surya Paloh

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler