Soal Penindakkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu Sebut Banyak Hambatan, Karena...

28 Februari 2024, 13:45 WIB
Soal Penindakkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu Sebut Banyak Hambatan, Karena... /Antara, edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) buka suara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Bawaslu, penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur memiliki banyak hambatan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa, 27 Februari 2024 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Jeane Laluyan, Caleg DPRD Sulut Dapil Manado Tersangka Kasus Politik Uang, Ternyata...

"Perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri itu pasti melalui banyak hambatan," ujar Rahmat Bagja.

Hal itu lantaran, secara yuridis, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.

"yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Periode di DPR RI, Ibas Berhasil Raih Suara Terbanyak di Pemilu Kalahkan Puan Maharani, Intip Kekayaannya..

Sehingga, penanganan penindakkan pelanggaran pemilu akan melibatkan berbagai pihak serta memiliki proses yang panjang untuk dapat terselesaikan.

"kemudian juga kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," terangnya.

Pihak Bawaslu RI sendiri telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia ke Polri pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Resmi! Caleg DPRD Sulut Dapil Manado Jadi Tersangka Kasus Politik Uang, Segini Perolehan Suara Jeane Laluyan

Di mana, Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Dari penyelidikan, diketahui dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur perihal penambahan jumlah pemilih.

"Menambah jumlah pemilih, itu yang kita dapatkan sementara," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di kesempatan yang sama.

Pelanggaran pidana pemilu tersebut akan dikenalakn pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani memastikan akan melimpahkan ke kejaksaan apabila kasus pelanggaran pemilu memenuhi unsur pidana atau telah lengkap alat bukti.

nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan (Sentra) Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler