15 Orang Tukang Peras di Rutan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Lurah Disana

19 Maret 2024, 18:00 WIB
15 Orang Tukang Peras di Rutan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Lurah Disana /KPK/

TERAS GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dan menahan 15 orang tersangka korupsi.

15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan pemerasan atau jadi tukang peras pada para tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.

Baca Juga: VIRAL, Keluarga Histeris Kakek yang Dihadang Saat Kunjungan Jokowi Telah Meninggal Dunia

15 orang ini diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi para tahanan di Rutan KPK.

Misalnya layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak.

Adapun jumlah uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta rupiah.

Atas peristiwa tersebut, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Permohonan maaf disampaikan karena peristiwa ini justru terjadi pada rutan cabang KPK.

Tentu peristiwa ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh insan KPK.

Diketahui bahwa KPK dipercaya oleh public sebagai Lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi.

Dengan penuh ketegasan, KPK akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

KPK secara paralel juga telah menindaklanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum.

15 orang tukang peras di rutan KPK itu nantinya akan mendapat kode etik dari Dewan Pengawas KPK.

Penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK, dan penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Untuk keterbukaan informasi, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Call Center KPK 198 jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh insan KPK.

15 orang tukang peras di rutan KPK tersebut adalah:

1. AF (Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham)

2. HK (Petugas Rutan KPK 2018-2022/PNYD)

3. DR (Plt. Kepala Rutan Cabang KPK tahun 2018/PNYD)

4. SH (Petugas pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD)

5. RT (Plt. Kepala Rutan Cabang KPK tahun 2021/PNYD)

6. ARH (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)

7. AN (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)

8. EAP (Petugas Rutan Cabang KPK 2018-2022/PNYD)

9. MR (Petugas Rutan Cabang KPK)

10. SH (Petugas Rutan Cabang KPK)

11. RUA (Petugas Rutan Cabang KPK)

12. MHA (Petugas Rutan Cabang KPK)

13. WD (Petugas Rutan Cabang KPK)

14. MA (Petugas Rutan Cabang KPK)

15. RR (Petugas Rutan Cabang KPK)

Konstruksi Perkara

Pada tahun 2019, DR, HK, MR, RUA dan RR melakukan pertemuan untuk menunjuk MR sebagai “Lurah” diRutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan SH Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC.

Pada tahun 2020 terjadi rotasi personil Lurah menjadi WD, MA, RR dan RUA.

Lurah bertugas untuk membagikan dan mengumpulkan uang dari para tahanan melalui coordinator tempat tinggal (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

Pemerasan dilakukan oleh 15 0rang tersebut untuk memberikan fasilitas berupa:

Percepatan masa isolasi

Layanan penggunaan HP

Informasi sidak.

Perbuatan 15 orang tukang peras di Rutan Cabang KPK ini terjadi sejak tahun 2019-2023.

Para tersangka 15 orang tersebut diduga telah menerima uang sejumlah Rp.6,3 Miliar.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler