SANKSI KPU, Deretan Nama Caleg DPD RI Jawa Barat yang tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

23 Maret 2024, 07:00 WIB
SANKSI KPU, Deretan Nama Caleg DPD RI Jawa Barat yang tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih /

TERAS GORONTALO -- Sebanyak 18 caleg DPD RI Provinsi Jawa Barat yang telah mendapat sanksi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah merilis nama-nama caleg DPD dari 17 Provinsi yang mendapat sanksi tegas.

Pasalnya para caleg DPD tersebut telah melanggar aturan dengan tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada Pemilu 2024.

Jumlah caleg DPD yang mendapat sanksi dari KPU terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat.

Nama-nama caleg DPD yang mendapat sanksi telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 350 Tahun 2024.

Adapun nama-nama caleg DPD Provinsi Jawa Barat yang mendapat sanksi administrasi adalah sebagai berikut:

a. AJI SAPTAJI S.H.I., M.E.Sy.

b. ARIF RAHMAN HIDAYAT

c. K.H. A WAWAN GHOZALI

d. DEDI RUDIANSYAH S.T.

e. ERNAWATY TAMPUBOLON S.T., M.Th.

f. MUHAMAD DAWAM

g. Dr. SITTI HIKMAWATTY S.ST., M.Pd.

h. Drs. H. SURATTO SISWODIHARDJO

i. WAWAN DEDE AMUNG SUTARYA

j. A IRWAN BOLA

k. AMBU USDEK KANIAWATI S.Sos.

l. A TAUPIK HIDAYAT

m. BIBEN FIKRIANA S.Kep., Ners., M.Kep.

n. DENI RUSYNIADI S.Ag.

o. IMAM SOLAHUDIN S.T., S.Ag., M.Si.

p. Drs. MUHAMMAD YAMIN M.H.

q. Dr. Drs. SONNY HERSONA GW M.M

r. TEDY GIANTARA S.T.

para caleg DPD yang disebutkan diatas tidak memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut harus dimasukkan di Kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, 18 caleg DPD Provinsi Jawa Barat telah diberikan sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Tahun 2024.***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler