Cek Jadwal dan Mekanisme Penanganan PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi

25 Maret 2024, 22:59 WIB
Cek Jadwal dan Mekanisme Penanganan PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi /

 

TERAS GORONTALO -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal, kegiatan, dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2023 dan PMK nomor 1 tahun 2024. Seperti yang dilansir Teras Gorontalo dari akun Instagram sisiterang.official.

Menurut ketentuan tersebut, pada tanggal 27 Maret mendatang, MK akan menggelar sidang perdana untuk perkara PHPU presiden.

Sidang ini akan berlangsung hingga pengucapan putusan pada tanggal 22 April 2024.

Dalam rangka mematuhi UU Pemilu dan Peraturan MK, kedua kubu yang terlibat dalam sengketa tersebut telah mendaftarkan gugatan ke MK dalam waktu 3 hari sejak keputusan KPU diumumkan.

Setelah pendaftaran, sengketa akan diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari.

MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres pada tanggal 22 April 2024.

Keputusan ini akan menjadi penentu akhir dalam proses PHPU dan akan memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Proses penanganan PHPU oleh MK merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem demokrasi.

MK memiliki peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, MK siap untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang independen dan netral dalam menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menerima keputusan MK sebagai hasil akhir yang mengikat. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: SISI TERANG

Tags

Terkini

Terpopuler