Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini

30 Maret 2024, 20:57 WIB
Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini /

TERAS GORONTALO -- Seorang pengasuh yang tengah viral akibat aniaya anak dibawah umur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang telah menetapkan pengasuh yang aniaya anak dibawah umur sebagai tersangka pada Sabtu 30 maret 2024.

Diketahui bahwa pengasuh tersebut aniaya anak seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi.

Atas perbuatannya tersebut IPS yang saat ini berusia 27 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekerasan terhadap anak.

Polisi langsung mengamankan pengasuh tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua anak tersebut.

Kombes Pol Budi hermanto selaku Kapolresta Malang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengasuh tersebut dilakukan secara marathon.

JAV yang merupakan korban kekerasan oleh pengasuhnya itu saat ini berusia 3 tahun 5 bulan.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diambil keterangan ada 4 orang, ayah kandung, ibu kandung dari korban serta 2 orang yang bekerja di rumah” ungkap Kombes Pol Budi hermanto dalam konferensi pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Kapolresta Malang pada 30 Maret 2024.

Foto dan video anak Aghnia Punjabi pun beredar luas di public hingga menjadi perhatian warganet.

Menanggapi postingan yang banyak beredar di media sosial ini, Kapolresta Malang kemudian memberikan pernyataan di public bahwa saat ini kasus penganiayaan tengah ditangani pihak berwajib.

IPS sebagai pelaku penganiayaan pun sudah diamankan.

Kapolresta Malang menambahkan jika kasus ini tengah dalam penanganan penyidik PPA Satreskrim Polres Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut IPS kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka IPS tersebut dirinya terjerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014” tegas Kombes Pol Budi hermanto.

IPS dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Selanjutnya Polres Malang Kota menginformasikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman.

Akibat aniaya anak seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi, pengasuh anak 3 tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: IG Kapolresta Malang

Tags

Terkini

Terpopuler