Ini Rincian Nilai Ambang Batas Yang Harus Dicapai Pelamar CPNS Dalam SKD

- 30 Juli 2021, 18:08 WIB
Sosialisasi Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021
Sosialisasi Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 /

TerasGorontalo – Pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan keputusan bernomor 1023 tahun 2021, tentang nilai ambang batas yang harus dicapai pelamar CPNS, pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade tersebut, merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk bisa memenuhi kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tengah direkrut untuk tahun anggaran 2021 ini.

Untuk nilai ambang batas bagi pelamar yang telah mendaftar di kebutuhan umum, harus memenuhi angka 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), serta nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga : Sambut Atlet Olimpiade Tokyo 2021, Menpora Sampaikan Salam Dari Presiden

Menariknya, nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) pada perekrutan CPNS tahun ini diketahui mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya, yang hanya memasang angka 126 untuk bisa memenuhi passing grade.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat, menjelaskan kalau erubahan nilai ambang batas tersebut, dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP, yang awalnya hanya 35 soal, untuk tahun ini hampir dipastikan akan menjadi 45 soal.

Untuk jumlah soal pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih sama seperti tahun sebelumnya yakni 30 soal, dan jumlah soal Tes Intelegensia Umum (TIU) juga dipastikan masih tidak berubah yakni 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” kata Ari, dikutip dalam laman Kementerian PANRB, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga : Kata Denny Darko, Kemungkinan Covid-9 Akan Berakhir di Tahun 2022 atau 2023

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah