TerasGorontalo – Guna mengantisipasi pinjaman online (pinjol) illegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Cara mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK tersebut disampaikan langsung OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia.
“Sobat OJK, maraknya penawaran pinjol illegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati,” kata akun @ojkindonesia.
Baca Juga: Daerah Yang Terapkan PPKM Level 1–3 Bisa Lakukan PTM Terbatas di Sekolah
“Agar tidak terjebak dengan pinjol illegal, yuk kenali macam-macam modusnya pada postingan ini.”
“Jika sobat ingin meminjam di fintech lending, pastikan gunakan yang legal dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” imbau akun resmi @ojkindonesia itu.
Melalui akun resminya itu, kemudian OJK memberikan cara mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga: Daerah Ini Akan Dirikan Pusat Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
“Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].