Ini Cara Mengenali Pinjol Ilegal serta Cara Mengecek Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK

- 10 Agustus 2021, 22:34 WIB
OJK mengimbau masyarakat agar ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal.
OJK mengimbau masyarakat agar ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal. /Tangkapan layar Instagram @ojkindonesia

“Nah itu berbagai macam modus pinjol illegal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pinjaman. Pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ya!,” pinta akun resmi @ojkindonesia.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah