Jangan Kuatir, Ketentuan Passing Grade Dalam SKD CPNS 2021, Tidak Berlaku Untuk Formasi Ini

- 11 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

TerasGorontalo – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nilai ambang batas atas Passng Grade untuk seluruh formasi yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 ini.

Adapun nilai amabng batas atau passing grade para peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021, masing masing materi soal terdiri atas: 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Meski begitu, rupanya nilai ambang batas atau passing grader tersebut akan dikecualikan untuk beberapa formasi yang ada pada perekrutan CPNS tahun ini.

Baca Juga : Begini Perhitungan dan Pembobotan Nilai Pada Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Hal ini sebagaimana Siaran Pers Nomor: 023/RILIS/BKN/VII/2021, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono SH MAP.

Dimana, ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif atau passing grade tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik  berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Baca Juga : Harus Diselesaikan Dalam 100 Menit, Begini Jumlah Dan Komposisi Soal Dalam SKD CPNS 2021

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masingmasing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Sudah Bisa Diakses

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh).

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca Juga : Kemnaker Beberkan Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021

Adapun nantnya, setiap materi soal Seleksi Kompetensi Daerah (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diperuntukkan untuk menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Yang mana, materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Baca Juga : WNA China Terus Masuk Indonesia, Fadli Zon : Mereka Memang Dilindungi Penguasa

Terakhir materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.

Sementara untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK Guru dan non-Guru merujuk pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan  Peraturan Kementerian PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah