Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Nikah Digital

- 17 Agustus 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital
Ilustrasi kartu nikah digital /kemenag.go.id

TerasGorontalo – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tidak akan lagi menerbitkan kartu nikah fsik per Agustus 2021. sebagai gantinya masyarakat yang menikah akan beralih pada kartu nikah digital.

Kartu nikah fisik yang diganti menjadi kartu nikah digital ini telah dirilis Kemenag pada akhir Mei 2021 lalu.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi bentuk kartu nikah digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit pada Peringatan HUT ke-76 RI

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip TerasGorontalo dari situs kemenag.go.id.

Dikatakannya, untuk kartu nikah fisik yang tersisa akan dihabiskan dan digantikan dengan digital.

“Kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” katanya

Dijelaskannya, kartu nikah digital saat ini bisa didapatkan pasangan calon pengantin dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Penderita Asam Urat Harus Tau Obat Alami agar Sakit Mereda

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah