Bukan 2027, KPU RI Pastikan Pelaksanaan Pemilu Serentak Digelar Tahun 2024

- 18 Agustus 2021, 10:40 WIB
Siapkan Digitalisasi Pemilu 2024, KPU RI Monitoring e-Coklit di Makassar.
Siapkan Digitalisasi Pemilu 2024, KPU RI Monitoring e-Coklit di Makassar. / ANTARA FOTO/Irfan Anshori

TerasGorontalo – Informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak bakal diundur hingga tahun 2027 mendatang, langsung direspon oleh KPU RI.

Lewat rilis resminya, KPU RI menegaskan kalau hal itu merupakan sebuah disinformasi ke khalayak, yang mana lembaga tersebut, menegaskan kalau pelaksanaan Pemilu serentak tetap akan dilakukan di tahun 2024 nanti.

KPU RI dengan tegas mengatakan kalau tahapan pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 nanti, tengah disiapkan oleh mereka mulai saat ini.

Baca Juga : Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CASN Kementrian BUMN

“Rilis soal wacana pemunduran pemilu di tahun 2027, adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan,” tulis KPU RI lewat rilis resmi mereka di situs KPU.

Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024.

Yang mana, hal tersebut sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga : Siswa Asal Gorontalo Pimpin Tim 8 Paskibraka Nasional Pada Upacara HUT RI ke 76 di Istana Merdeka

 Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah